
Donald Thompson outside an Oklahoma courthouse in 2006.
Mahkamah Agung Oklahoma akhirnya memberhentikan seorang Hakim yang sebelumnya dipenjara karena menggunakan alat bantu sek. Hakim Donald Thompson (61), dituduh melakukan perbuatan cabul di persidangan karena menggunakan penis pump , Juni 2006 yang lalu.
Thompson dibebaskan pada April, setelah menjalani hukuman penjara selama 20 bulan dari 4 tahun masa hukuman, dan akhirnya dipecat dari dinasnya pada akhir 2006. Pendapat Hukum (Legal Opinion) anggota Mahkamah Agung John Reif menyatakan bahwa si Thompson ini telah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak dapat diterima sehingga layak dipecat dari dinasnya.
Di dalam pembelaannya Thompson menyatakan alat bantu seks (sex pump) tersebut adalah hadiah dari kawannya dan menyangkal pernah menggunakannya selama persidangan. Mahkamah Agung menyatakan,Thompson ini tidak pernah mengajukan permohonan banding dalam hal pemecatannya.
Barangkali karena malu, akhirnya pak tua ini tobat dan tidak ada niat untuk berpraktek hukum lagi sejak 2004, demikian menurut pengacaranya , Clark Brewster.
Biasanya pelanggaran kategori Contempt of Court di Pengadilan dilakukan oleh terdakwa atau pengacara atau bahkan pengunjung sidang, kali ini Hakim yg mulia yg memberikan “tauladan”